![]() |
| Martias Spd. Plt sekretaris dinas pendidikan kabupaten Pelalawan |
Tabloid PutraPos | Pelalawan - Pelaksanaan sekolah tatap muka di Kabupaten Pelalawan bukan berarti sekolah dapat berjalan seperti biasanya. Dengan masa pandemi Covid-19 yang masih tak kunjung hilang, tentunya pelaksanaan sekolah tatap muka memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Martias,S.Pd, menyampaikan kepada media ini bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka ada ketentuannya berdasarkan rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan.
"Berdasarkan rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan pada tanggal 1 Februari lalu tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, ada 6 syarat dan ketentuannya," ucap Martias saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (05/02/2021).
Lanjut Martias, pelaksanaan belajar tatap muka ini tentunya tidak lepas dari penerapan Protokol Kesehatan (Ptotkes).
"Protokol Kesehatan merupakan salah satu syarat penting untuk pelaksanaan belajar tatap tatap muka ini," pungkasnya.
Berdasarkan rapat Satgas Covid-19 pada tanggal 1 Februari 2021 yang dilaksanakan di ruangan Auditorium lantai III Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan, berikut ketentuan pelaksanaan belajar tatap muka di Kabupaten Pelalawan:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada tanggal 8 Pebruari 2021 di satuan pendidikan SD/Ml kelas 4, 5, 6 dan SMP/Mts kelas 7, 8, 9 ) Tahun pelajaran 2020/2021.
2. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagian daftar terlampir sesuai dengan data penyebaran covid-19 dari dinas kesehatan kabupaten Pelalawan.
3. Siswa yang boleh mengikuti pembelajaran wajib mendapat izin dari orang tua/wali murid tetap belajar Daring/luring.
4. Peserta didik SD/MI kelas 1, 2, dan 3 tetap belajar daring/luring.
5. Kepala sekolah membantu satuan tugas covid-19 di sekolah masing-masing dengan ketentuan;
a. Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta didik, guru, dan staf.
b. Menyediakan tempat cuci tangan.
c. Mengatur tempat duduk minimal 1, 5 meter.
d. Jumlah siswa 1 rombel 16 orang.
e. Seluruh warga sekolah wajib memakai masker.
f. Menyiapkan ruang isolasi.
g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
6. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas diatur oleh satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan selama 4 jam pelajaran, setiap 1 jam pelajaran 25 menit.
b. Tidak diberikan waktu istirahat di sekolah.
c. Kantin tidak dibenarkan di buka di satuan pendidikan.
d. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas akan di evaluasi 14 hari kedepan.
Oberdin

