Jakarta - Kasmun dan istri serta Keluarga Besar DPP. GAKORPAN Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Nasional ,Dr.Bernard B.Birvan Siagian SH mendatangi Polda Metro jaya.
Kedatangan GAKORPAN ingin mempertanyakan perkembangan tindak lanjut Pengaduan terhadap terduga pelaku Penipuan oleh Adi Prastowo cs, terkait "Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online berupa 1 unit mobil BRV nopol B 2617 TYR dengan Tanggal pengaduan 07 Juni 2022 Nomor .STTLP/B/2791/VI/2022/SPKT/POLDA METROJAYA.
Pelimpahan Rujukan Laporan Polisi Kapolres Metro Bekasi Kota Nomor: B/9778/VI/RES 7.4/2022.DitReskrimum dengan bukti no rekening BCA.1380801490 Atas nama Heri Herdiawan , Pelaku Adi Prastowo dibantu Istrinya Ratnasari Dwi Putranti dan menantunya Wigi.
Lokasi Kejadian Jual Beli Mobil "Locus Delicty " Perumahan Spring Garden Residence Blok B1 Jati Murni Pondok Melati Bekasi.
" Miris kita melihatnya sudah hampir 3 bulan kinerjanya kepolisian seolah "Mangkrak" berlari ditempat tanpa ada peningkatan kasus dari Penyelidikan hingga Penyidikan. Apalagi menangkap para pelaku sejumlah 4 tersebut" ketua Dr. Bernard yang merupakan Ketua DPP. GAKORPAN
Ia juga meminta Polda Metro Jaya agar benar-benar menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang merupakan korban hingga mendapat hak hukum yang berkeadilan. Ungkap kasus tersebut hingga terang benderang pada tingkat "P-21" agar bisa sampai pada penuntutan di Persidangan.
Hal itu sesuai semangat Tribrata Polri dan Preaisi Polri yang saat sudah berusia 74 Tahun.
Apalagi dengan berbagai cobaan saat ini, Bhayangkara Polri selaku Institusi Polri yang sedang dan harus berbenah diri seperti dalam himbauan komisi lll DPR RI bahwa internal Polri agar Pengabdian Polisi dicintai oleh Masyarakat Indonesia.
Kronologis terkait kejadian tersebut bermula Kasmun dan istri yang juga merupakan seorang aktivis DPP GAKORPAN menanyakan kepada Tony tetangganya tentang Jual Beli unit mobil bekas online.
Kemudian Toni mengarahkan melalui medsos melalui Pesan What's up kepada Pelaku Adi Prastowo yang posisi sedang berada di Papua.
Oleh karena Adi Prastowo berada di Papua kemudian Kasmun dan istri diarahkan menemui Egi ( nama panggilan Wigi ) menantunya ke alamat rumah Spring Garden Residence Blok B.1.Jatimurni Pondok Melati Bekasi.
Pada saat dirumah Egi kedua belah pihak melakukan check atau pemeriksaan keabsahan berkas dokumen berupa BPKB dan menjumpai Istri Edi Prastowo bernama Ratnasari Dwi Putranti pemilik BPKB dan STNK sesuai namanya tertera pada dokumen tersebut.
Perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 07 Juni 2022 , setelah pertemuan dengan sajian minum dirumah Egi tersebut sepakatlah Kasmun untuk mentransfer dana ke Rekening BCA Saudaranya Rp.183.000.000. yang merupakan arahan sang pelaku yaitu Adi Prastowo ke No Rek BCA .1380801490 A.n.Heri Herdiawan dengan alasan rekening Pelaku Adi Prastowo adalah rekening Mandiri.
Namun aneh apa yang terjadi..... setelah pulang untuk mengambil kwitansi dan mobil yang telah dibayarkan melalui transfer tersebut, tiba tiba Egi meminta dan mengambil kembali berkas dokumen yang merupakan modus penipuan mobil dibawa Egi entah kemana.
Karena berkas dokumen telah diambil oleh Egi , kemudian Kasmun menanyakan ke Edi Prastowo namun dengan emosi Adi Prastowo menjawab belum menerima Transferan dari Kasmun ke Rekeningnya Edi Prastowo yaitu Bank Mandiri.
Kemudian dengan nada mengancam Edi Prastowo mengatakan silahkan lapor polisi .dia tidak takut katanya ..?!.Kasmun berpikir mungkin dia punya Becking Polisi kali . Setelah Kejadian tersebut Kasmun dan istri serta beberapa orang saksi menuju Ke SPKT Polda Metro Jaya guna membuat B.A.P.
Oleh karena "Locus Delicty nya di Bekasi, lalu dari Polda Metro Jaya mengarahkan untuk melaporkan kejadiannya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan Olah T.K.P. dan sesuai Tupoksi Ditreskrimum Polda Metro Jaya seharusnya Penyelidikan mengarah ke Penyidikan .P 21 .
Yang menjadi pertanyaan Kami, hari ini Laporan Pengaduan tersebut telah mencapai 3 Bulan lamanya , tak satupun pelaku dari 4 orang tersangka yang ditangkap maupun dipanggil guna Penyidikan kasus ini olehTeam Polda Metro Jaya DitReskrimum dan Polres Metro Bekasi Kota.
Hari ini para pelaku masih bebas berkeliaran dengan berpindah pindah "Locus Delicty", untuk monitoring mencari mangsa empuk lainnya. Sementara korban Kasmun telah dirugikan dan Pelaku kenyang menikmati uang Jarahan hasil penipuan sebesar Rp.183.000.000.
Kemungkinan, karena merasa "kebal hukum" dan bebas bergentayangan maka modus serupa akan dipraktekkan kembali oleh Edi Prastowo Cs kepada calon korban lainnya. Kabarnya, ada informasi investigasi bahwa Pelaku Edi Prastowo masih berada di Papua. (rilis/admin)