Bogor – Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik, kali ini terjadi di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor. Temuan ini memicu kemarahan masyarakat karena dinilai sangat merugikan sekaligus menodai citra pelayanan publik institusi kepolisian.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada Rabu (13/5/2026), sindikat percaloan ternyata beroperasi secara terang-terangan, bebas, dan tanpa rasa takut di lokasi pelayanan.
Di lokasi, para calo terlihat dengan berani menjajakan jasa pembuatan SIM dengan sistem "jalan pintas" atau dikenal sebagai sistem "tembak". Mereka menawarkan pembuatan SIM A maupun SIM C dengan tarif yang sangat tinggi, berkisar antara Rp700.000 hingga Rp850.000 per dokumen.
Angka ini tentu sangat jauh melampaui biaya resmi yang ditetapkan negara, yang seharusnya hanya sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Iming-iming yang ditawarkan pun sangat menggiurkan bagi pemohon yang ingin instan.
Para calo berjanji dokumen SIM akan langsung jadi dan sah digunakan, cukup hanya dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Seluruh tahapan prosedur wajib seperti tes kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik yang bertujuan menguji kelayakan dan pengetahuan calon pengemudi, dijanjikan akan diabaikan sepenuhnya selama pembayaran dilakukan.
Kemudahan yang mencurigakan dan keberanian para pelaku dalam beroperasi secara terbuka ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya jalinan kerja sama atau kongkalikong antara sindikat calo dengan oknum petugas di lingkungan internal Satpas.
Hal ini diduga menjadi kunci utama yang memungkinkan penerbitan dokumen ilegal berlangsung lancar, seolah-olah berjalan sah dan resmi, tepat di bawah pengawasan aparat kepolisian yang seharusnya menjaga aturan.
Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi finansial, tetapi juga dianggap berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas. Pasalnya, izin mengemudi diberikan kepada orang yang belum tentu paham aturan lalu lintas atau mampu mengendalikan kendaraan, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Masyarakat kini berharap pihak pimpinan kepolisian dan tim pengawas profesi segera melakukan pembersihan menyeluruh dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, demi mengembalikan kepercayaan publik.
( Tim )
