Jakarta Update 24 | Cimahi – Praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga masih berlangsung secara terbuka dan dianggap sebagai hal lumrah di lingkungan Satpas Satlantas Polres Cimahi. Dugaan ini diungkapkan langsung oleh seorang pemohon SIM berinisial RR saat datang ke lokasi pelayanan pada Kamis (21/5/2026).
Ironisnya, praktik ini justru berjalan di tengah himbauan keras dan aturan tegas dari pimpinan tertinggi Polri yang melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.
Berdasarkan keterangan RR, begitu ia baru melangkahkan kaki masuk ke area Satpas, ia langsung didekati dan ditawari jasa pengurusan cepat oleh seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian depan.
Anggota yang diketahui bernama Bripka Deston tersebut secara terang-terangan menawarkan bantuan agar proses pembuatan SIM-nya berjalan cepat dan mudah, namun dengan tarif yang sangat jauh melampaui ketentuan negara.
“Hampir baru masuk, saya langsung ditanya dan ditawari bantuan sama anggota yang berjaga di depan bernama Bripka Deston. Beliau menawarkan supaya proses pembuatan SIM saya cepat selesai,” ungkap RR
Harga yang dibanderol pun sangat fantastis, yakni mencapai lima kali lipat dari tarif resmi yang berlaku. Untuk pembuatan SIM C saja, oknum tersebut meminta biaya sebesar Rp1.050.000. Sebagai bukti kepastian, anggota tersebut menjanjikan berbagai kemudahan dan pembebasan syarat mutlak yang seharusnya dijalani setiap pemohon.
Syarat ujian tertulis maupun ujian praktik yang berfungsi sebagai standar kelayakan pengemudi diabaikan sama sekali.
“Penawarannya datang-datang langsung foto doang. Tidak perlu tes teori, tidak perlu tes praktik, semuanya beres dengan biaya yang diminta tersebut,” tambah RR.
Fakta ini sangat bertolak belakang dengan aturan baku yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui Surat Telegram Nomor: ST/ 2387/ X/YAN. 1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022, Kapolri secara tegas melarang keras adanya praktik pungutan liar di seluruh jajaran Satpas di Indonesia.
Dalam arahannya yang tertuang dalam surat tersebut dan disampaikan pada 2 November 2022, Kapolri menegaskan agar seluruh personel menghindari praktik pungli dan tidak memungut biaya tambahan apa pun dari masyarakat.
Dalam aturan tersebut, biaya yang boleh dipungut hanyalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Rinciannya sangat jelas dan transparan : biaya penerbitan baru SIM C hanya Rp100.000, sementara SIM A sebesar Rp120.000. Begitu juga untuk biaya perpanjangan, SIM C dikenakan biaya Rp75.000 dan SIM A sebesar Rp80.000.
Namun, di Satpas Polres Cimahi, aturan resmi tersebut seolah tidak berlaku. Selisih harga yang mencapai Rp950.000 untuk satu keping SIM C menunjukkan betapa besarnya keuntungan yang dikorupsi melalui praktik ilegal ini.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Satpas tersebut dikelola bukan sebagai pelayanan publik, melainkan lahan bisnis bagi oknum - oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Selain merugikan masyarakat secara finansial, praktik "nembak" SIM yang dilakukan oknum tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas.
Dengan dilewatinya tahapan ujian, maka izin mengemudi bisa didapatkan oleh siapa saja tanpa memandang kompetensi, pengetahuan, maupun keterampilan mengemudi.
Hal ini berpotensi melahirkan pengemudi-pengemudi baru yang tidak paham aturan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain.
Masyarakat kini berharap adanya pemeriksaan mendalam dari pihak berwenang, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk membongkar praktik ini secara tuntas dan menindak tegas anggota yang terlibat, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian. ( Tim )
