Tabloid Putra Pos | Kediri -Lagi - lagi pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya ( okerbaya ) jenis pil dobel L, ditangkap aparat kepolisian, dari Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kediri, Jawa Timur, pada Senin (02/08/2021) pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah seorang laki - laki berinisial MA ( 28) alias Kotob, warga jalan Kapten Tendean, No. 113, RT/RW 003/009, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/ Kota. Kediri, Jatim.
Penangkapan tersangka dilakukan petugas di di pinggir jalan umum Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dan dari tangan tersangka, disita 1 klip berisi sabu dengan berat Keseluruhan 0,31 gram, 25 butir pil jenis dobel L, serta barang bukti lain seperti telepon seluler merk Vivo warna hitam, serta 1 buah bong ( alat hisap sabu - red )
Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
" Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya," kata AKP. Ratmoko Budi Lartono, Rabu (04/08).
Disebutkan olehnya, tersangka ditangkap karena tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis shabu sert kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis dobel L tanpa ijin.
Atas tindakannya ini, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
" untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di rutan Polres Kediri", tutupnya.
Penulis : Hernowo A.M ( Gondrong )

