![]() |
| Aktivitas tambang mekanik ilegal di Bantaran Sungai Brantas, Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur |
Tabloid Putra Pos |Kediri -Beberapa kelompok warga masih melakukan aktivitas menambang pasir di sepanjang aliran bantaran Sungai Brantas, Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Hingga saat ini, Selasa ( 24/08/221), aktivitas tambang pasir menggunakan mesin diesel penyedot itu terpantau tim investigasi media ini masih tampak beroperasi.
Meski aktivitas tersebut dapat berpotensi merusak ekosistem sungai dan ilegal, tapi mereka tak mempedulikan itu semua, karna yang mereka fikirkan hanyalah pundi - pundi kekayaan dengan mengexploitasi hasil kekayaan alam tersebut.
" Di bantaran Sungai Brantas ini, yang di area Desa Mlati tiap hari terlihat armada dump truk mengangkut pasir," ujar warga setempat yang tak mau dipublikasikan namanya.
Sekadar untuk diketahui, penambangan pasir dan semua jenis material batu, tanah dan pasir yang ada di kawasan DAS Brantas itu melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. ( HR )
